Miris, Jokowi Tegaskan Insentif Tenaga Medis COVID-19 tidak Berlaku se-Indonesia
Senin, 23 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada para dokter dan perawat sebagai garda terdepan dalam menangani wabah pandemik corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai meninjau sejumlah ruangan di Tower 7 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, yang akan digunakan untuk menangani pasien COVID-19, Senin (23/3).
Baca Juga
40 Ribu APD untuk Tenaga Medis Hadapi COVID-19 Tiba di Balai Kota DKI
"Pada kesempatan yang baik ini juga kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan telah diitung oleh Menkeu bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan para dokter akan diberikan insentif yang berbeda-beda. Dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, sementara Dokter umum dan Dokter Gigi akan diberikan Rp 10 juta.
"Bidan dan perawat akan diberi Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta," jelas dia.
Meski demikian, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, insentif bulanan tersebut akan diberikan kepada dokter dan perawat di daerah-daerah yang telah menyatakan tanggap darurat.
"Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat," tegas Jokowi. (Pon)
Baca Juga
Petugas Medis Jadi Korban Corona, Pemerintah Dianggap Lalai dan Gagal