Minta Sidang PK Online, Jaksa Nilai Djoko Tjandra Merendahkan Martabat Peradilan
Senin, 27 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Permintaan terpidana dan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra agar persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara daring atau teleconference dinilai telah merendahkan martabat peradilan (contempt of court).
Hal ini lantaran keberadaan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali itu sama sekali tidak diketahui oleh penegak hukum, bahkan hingga proses sidang dilaksanakan.
Baca Juga
Demikian disampaikan Jaksa selaku pihak termohon saat menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan permohonan PK Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
"Maka dapat dipastikan secara yuridis non aktif bahwa, jika persidangan dilakukan secara daring atau online dengan benar orang yang bernama Djoko Soegiarto Tjandra. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra telah melakukan perbuatan merendahkan martabat peradilan atau contempt of court," ujar Jaksa Ridwan Ismawanta.

Lebih lanjut, jaksa juga meragukan surat permintaan sidang PK online yang dibacakan tim penasihat hukum Djoko Tjandra pada 17 Juli 2020 lalu.
Baca Juga
Kejagung Korek Dugaan Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra dan Kajari Jaksel
"Dikarenakan tidak ada satupun bukti atas dasar hukum yang meyakinkan bahwa surat sakit dan surat permohonan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra tersebut dibuat oleh Djoko Soegiarto Tjandra sendiri, sehingga kami tidak dapat meyakini kebenaran surat tersebut," kata jaksa. (Pon)