MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak pernah meminta platform media sosial menghapus konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang beredar di Indonesia.
Meutya menyatakan lewat video keterangan resmi, Rabu (21/10), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak mengajukan permintaan penurunan konten maupun pembatasan informasi mengenai karhutla kepada platform media sosial mana pun.
Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,
Menkomdigi RI, Meutya Hafid.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perbincangan warganet mengenai dugaan pembatasan konten karhutla di sejumlah platform media sosial.
Informasi Warga Dinilai Penting untuk Penanganan Karhutla
Meutya mengatakan informasi mengenai karhutla yang dibagikan masyarakat melalui jejaring sosial justru menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung penanganan kebakaran secara lebih efisien.
Menurut dia, media sosial tidak hanya menjadi ruang penyebaran informasi oleh masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan pemerintah untuk menyampaikan perkembangan dan informasi terkait karhutla kepada publik.
Pemerintah, kata Meutya, menggunakan sejumlah platform, termasuk TikTok, Instagram, dan Threads milik Meta, sebagai bagian dari komunikasi publik mengenai karhutla.
"Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla," kata Meutya.
Baca juga:
Dari Maluku hingga Jawa Tengah, Karhutla di Luar Wilayah Prioritas belum Tuntas
Kemkomdigi Dorong Transparansi Algoritma Medsos
Menanggapi temuan dugaan pembatasan konten karhutla yang ramai diperbincangkan warganet, Meutya mendorong pengelola platform media sosial agar lebih transparan mengenai sistem algoritma yang mereka gunakan.
Transparansi tersebut, menurut dia, perlu mencakup penerapan panduan komunitas atau community guidelines yang menjadi dasar platform dalam menentukan apakah suatu konten dapat ditayangkan atau dibatasi aksesnya.
Dengan keterbukaan mengenai algoritma dan aturan moderasi konten, masyarakat diharapkan dapat memahami bagaimana suatu unggahan diperlakukan oleh platform media sosial.
Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,
Menkomdigi RI, Meutya Hafid.
Masyarakat Diminta Ajukan Pengaduan Jika Konten Dibatasi
Meutya juga menyarankan masyarakat yang merasa mengalami pembatasan atau gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla agar segera mengajukan pengaduan atau banding kepada platform media sosial yang bersangkutan.
Langkah tersebut dapat ditempuh apabila pengguna merasa konten yang mereka unggah mengalami pembatasan akses atau gangguan layanan.
Selain melalui mekanisme pengaduan platform, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah. Meutya mengatakan laporan tersebut dapat diterima pemerintah untuk kemudian ditindaklanjuti kepada platform terkait. (*)