Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Meski Kecewa, KPK Hormati Putusan MK Terkait Hak Angket DPR

Zaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 08 Februari 2018

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai lembaga antirasuah terhadap hak angket KPK.

Putusan MK menyatakan hak angket yang dibentuk DPR terhadap KPK adalah sah. Meski demikian, kata Febri, pihaknya menghormati keputusan lembaga yang dipimpin Arief Hidayat tersebut.

"Meskipun KPK kecewa dengan keputusan MK tersebut tapi sebagai institusi KPK hormati putusan pengadilan. Kami akan membaca dan lakukan analisis lebih detail terkait dengan putusan itu dan sejauh mana konsekuensi terhadap kelembagaan KPK akan dibahas internal," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).

Febri menuturkan, KPK akan membahas secara internal putusan MK tersebut. Hal itu untuk mempelajari lebih jauh relasi antara KPK dengan DPR khususnya terhadap Panitia Khusus Angket (Pansus Angket).

"Namun ada 1 hal yang sama-sama kita dengar pertimbangan hakim bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK," jelas Febri.

Pasalnya, lanjut Febri, proses yudisial penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus berjalan independen. Selain itu, pengawasan juga sudah dilakukan melalui praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding serta kasasi.

"Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari proses pansus ketika KPK menolak permintaan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryan Haryani," pungkas Febri.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2).

Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif. (Pon)

Baca Artikel Asli