Menyalahi Kode Etik, Alasan Irman Gusman Dimakzulkan
Selasa, 20 September 2016 -
MerahPutih Nasional – Usai menggelar rapat pleno terkait kasus korupsi gula impor yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Kehormatan (BK) DPD akhirnya memakzulkan Irman dari jabatan ketua.
Menurut Ketua BK AM Fatwa, keputusan tersebut mesti dilakukan karena Irman Gusman menyalahi kode etik ketika menjabat sebagai ketua.
Irman, kata AM Fatwa, telah melanggar pasal 52 Tentang Tata Tertib DPD. “Pelanggaran kode etik, penyalahgunaan jabatan. Hal tersebut sangat mencederai lembaga ini,” kata AM Fatwa kepada awak media di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Meski demikian, AM Fatwa juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut hanya sebatas pemberhentian sebagai ketua. “Hanya sebagai ketua. Dia masih tetap menjadi anggota DPD,” jelas AM Fatwa.
Terkait bakal calon pelaksana tugas Ketua DPD, AM Fatwa masih belum mau berkomentar. “Untuk masalah itu, ada mekanismenya. Nanti saja dibahasnya,” pungkasnya.(Ard)
BACA JUGA:
- Sidang BK DPD Copot Ketua DPD Irman Gusman
- Saut Bantah Penangkapan Irman Gusman Terburu-buru
- Terima Uang Rp100 juta, Irman Gusman Terjerat Kasus Kuota Gula Impor
- Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus
- Penjelasan Irman Gusman Soal OTT KPK