Menteri Susi Lapor Jokowi Cabut Izin Perusahaan
Senin, 22 Juni 2015 -
MerahPutih, Nasional-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut beberapa izin perusahaan, termasuk enam grup besar, di antaranya DB Group dan DK Group. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hal itu diungkapkan Susi setelah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Selain mencabut izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyita 20 ribu ton ikan.
Adapun perusahaan perikanan yang dicabut izinnya, antara lain PT Maritim Timur Jaya (MTJ), PT Dwi Karya Reksa Abadi, PT Indo Jurong Fishing Industri, PT Pusaka Benjina Resouces (PBR), dan PT Mabiru Industry dan sejumlah perusahaan lain yang menjalankan usaha penangkapan ikan ilegal.
“Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang kita cabut karena illegal fishing tadi. Ada perbudakan juga, perpajakan. Kalau perpajakan, kita sudah hand over-kan ke Departemen Keuangan untuk ditindaklanjuti,” ujar Susi saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur No 16, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Susi menambahkan, untuk penyimpangan pajak kasusnya akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Menteri Susi mengatakan pengentasan illegal fishing tetap menjadi prioritas agenda kerjanya selama enam bulan ke depan. Pasalnya, illegal fishing membawa dampak besar terhadap masyarakat nelayan Indonesia. (Rfd)
Baca Juga:
Menteri Susi Kecolongan, Kapal Hai Fa Diam-Diam Tinggalkan Indonesia
Menteri Susi Minta Pagu Anggaran Ditambah Jadi Rp31 Triliun
Menteri Susi Dukung Bareskrim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen KKP