Menkominfo Ancam Sikat Platform X Milik Elon Musk
Senin, 10 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kebijakan media sosial (medsos) X milik pengusaha Elon Musk yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila dengan syarat tertentu menuai protes dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) Indonesia.
Kominfo menyatakan telah mengiriman surat peringatan resmi kepada perwakilan X untuk wilayah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkminfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan menutup akses operasional sosmed milik Musk itu jika tidak mengikuti aturan konten ponografi yang berlaku di Indonesia.
"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin (10/6).
Budi menegaskan apabila X tetap memperbolehkan peredaran konten dewasa maka pemblokiran akan diberlakukan. "Kalau enggak jelas enggak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Muni, sapaan akrab Menkominfo itu.
Baca juga:
Untuk diketahui, platform medsos X yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu telah memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyatakan konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Kebijakan baru medsos X itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)