Menko Polkam Wiranto: Terbukti Presiden Tidak Intervensi Kasus Ahok
Kamis, 17 November 2016 -
MerahPutih Nasional - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Wiranto menyatakan, penetapan Gubernur Non-Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama merupakan keputusan murni berdasar hasil penyelidikan Polri.
Hal itu, menurut Wiranto, juga membuktikan bahwa tidak ada intervensi pemerintah, Presiden, dalam penanganan kasus tersebut.
"Proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah atau Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan," kata Wiranto melalui siaran persnya, Rabu (16/11) siang.
Menko Polkam mengharap masyarakat untuk mempercayai sepenuhnya aparat hukum untuk menyelesaikan penanganan kasus itu secara tuntas.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Staf khusus kepresidenan Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/11). Menurut Johan, sejak awal Presiden Jokowi meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai hukum dengan cara yang profesional dan adil.
"Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional," ungkap Johan. (mw)
BACA JUGA:
1. Tensi Umat Islam Turun Pasca Ahok Tersangka
2. Polri Tetapkan Basuki Tjahaja Purnama Sebagai Tersangka
3. Ahok Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat
4. Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Ke Luar Negeri
5.