Menkeu: Perusahaan Perbankan Swasta dan BUMN Sudah Daftarkan Revaluasi Aset
Senin, 09 November 2015 -
MerahPutih Keuangan - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan saat ini sudah banyak perusahaan perbankan sudah mendaftarkan revaluasi aset. Hal ini sesuai paket kebijakan Ekonomi Jilid V yang dikeluarkan pemerintah beberapa bulan lalu.
"Dari data yang sudah saya miliki, sudah banyak perusahaan baik dari BUMN dan Swasta mengajukan revaluasi aset pada tahun ini. Dari revaluasi aset tersebut, diperkirakan ada penambahan penerimaan pajak Rp 10 triliun," kata Bambang saat ditemui di Kantornya Kementerian Keuangan, Jakarta Senin (09/11).
Namun, Menkeu, tidak menyebutkan berapa jumlah perusahaan atau nilai aset yang akan direvaluasi. Ia memastikan bahwa perusahaan tersebut melakukan revaluasi aset pada tahun ini karena mengincar diskon pajak sebesar tiga persen.
"Yang sudah mendaftar kekantor pajak sudah banyak, pokonya banyak, tarif tiga persen kan berlaku tahun ini, kita targetkan Rp 10 triliun tambahan pajak tahun ini," terangnya.
Seperti diketahui pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Bagi yang mengajukan tahun ini hanya dikenakan tarif 3 persen. Hal ini sesuai dengan isi salah satu dalam paket kebijakan ekonomi jilid V guna meningkatkan penerimaan pajak.(abi)
Baca Juga:
- Besok Sore, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI Diumumkan
- 3 Sektor Usaha Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VI
- Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V Bukan yang Terakhir
- Paket kebijakan Ekonomi Tahap IV Sentuh Tenaga Kerja
- Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Hanya Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah