MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali tugas khusus camat untuk berperan aktif mengantisipasi munculnya segala bentuk kampanye hitam di tahun politik Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 mendatang.
"Camat harus menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun depan, salah satunya dengan mengantisipasi munculnya kampanye hitam hingga ujaran kebencian," kata Tjahjo ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Surabaya, Jatim, Kamis (15/11).
Menurut Mendagri, kampanye hitam dan umbaran kebencian sangat besar kemungkinannya merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa sehingga harus ada langkah antisipatif.
Camat, kata dia, juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang proses pemilu mulai tahapan, memahami visi misi pemimpin yang akan dipilih, termasuk membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih.
Pada kesempatan sama, Mendagri juga mengatakan tugas dan peran camat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Tugas atributif camat, kata Mendagri, sebagaimana dilansir Antara, di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
"Dalam dalam tugas delegatif, bupati/wali kota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/wali kota," tandas mantan Sekjen PDIP itu. (*)