Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mendadak Sakit, Dirut Pertamina Batal Diperiksa KPK

Angga Yudha Pratama - Senin, 29 April 2019

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Senin (29/4).

Nicke melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. Sedianya Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi Penasehat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (29/4).

Pemeriksaan terhadap Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.

"Belum bisa hadir karena sakit," ujar Febri.

Nicke sempat mencuat dalam persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Dalam putusan terhadap Johannes Kotjo misalnya, Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN diketahui pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.

Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Selain itu, Nicke bersama Supangkat juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC).

Selain Nicke, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah petinggi PT PLN lainnya. Beberapa saksi itu, yakni Syofvi Felienty Roekman selaku Direktur Perencanaan Korporat PLN; Dedeng Hidayat, Senior Vice President Legal Corporate PT. PLN dan Ahmad Rofik selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN.

Seperti halnya Nicke, para petinggi PT PLN itu juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sofyan Basir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)

Baca Artikel Asli