Menag: Penentuan Awal Lebaran 2016 Gunakan Dua Metode

Sabtu, 02 Juli 2016 - Zulfikar Sy

Merahputih Nasional- Kementerian Agama akan segera menggelar sidang penentuan awal Syawal (isbat) dalam beberapa hari kedepan. Sidang penentuan awal Hari Raya Idul Fitri 1437 H itu akan mendengarkan paparan pakar terkait hilal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah.

MUI telah mengeluarkan fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI). Fatwa ini menyatakan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab.

Fatwa tersebut bersifat mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia, sehingga wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

“Selama ini, Pemerintah Indonesia mengkuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan bahwa pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu hisab dan rukyat. Dua duanya digunakan. Hisab sebagai cara untuk melihat keberadaan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi, untuk memastikan apakah perhitungan hisab seperti itu,” kata Menag, Sabtu (2/7).

Seperti yang dijadwalkan, sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Senin (4/7) mendatang. Sebagaimana biasanya, sidang akan dimulai pada jam 5 sore dengan pemaparan posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan 1437H/2016 oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk. “Setelah Salat Magrib, dilaksanakan sidang isbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu."

Sementara itu, proses pemantauan hilal (rukyat), Kementerian Agama telah mempersiapkan petugas di beberapa titik pemantauan. Mereka adalah para petugas yang sudah terbiasa dan memiliki kualifikasi atau kriteria tertentu untuk melakukan pekerjaan yang sangat special ini. "Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal," tutup Menag.

BACA JUGA:

  1. Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 1437 H Berlangsung Tertutup
  2. Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1437 H Digelar 4 Juli
  3. Tentukan Awal Ramadan Menag Gelar Sidang Isbat
  4. Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Digelar Tertutup
  5. Sidang Isbat Digelar Sore Ini

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan