Melly Goeslaw Imbau Industri Karaoke Harus Jujur Dalam Penerapan Prokes

Rabu, 17 November 2021 - Raden Yusuf Nayamenggala

MUSISI ternama Tanah Air Melly Goeslaw, berharap bahwa industri karaoke jujur menjalankan bisnisnya. Dalam hal ini jujur dari segi penerapan protokol kesehatan di masa pandemi, guna mencegah penyebaran Virus COVID-19 dari kegiatan di industri hiburan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Melly, lantaran kegiatan karaoke berada di dalam ruangan memiliki potensi penyebaran COVID-19 yang tinggi. Karena itu, sangat penting untuk menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi maksimal.

Baca Juga:

Eksplorasi Talenta Amanda Manopo di Lagu 'Rahasia Tuhan'

"Saat ini dibutuhkan kejujuran yang luar biasa dari pengelola tempat- tempat karaoke agar bisnisnya tetap bisa berjalan tapi kasus COVID-19 bisa dicegah. Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi harus benar-benar steril tempatnya," jelas Melly seperti yang dikutip dari laman Antara.

Melly berharap tempat-tempat karaoke bisa jujur dalam menerapkan prokes (Foto: instagram@melly_goeslaw)

Pelantun hit Ada Apa Dengan Cinta yang juga memiliki bisnis karaoke 'Melly Glow', mengaku sangat paham dengan diberlakukannya PPKM level 1. Hingga akhirnya para pekerja di industri hiburan bisa bangkit kembali.

Tapi, menurut Melly kebangkitan ekonomi itu tetap harus dibarengi dengan menyiapkan kualitas layanan ekstra. Khususnya dalam mendukung kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Bahkan, Melly pun meminta Satgas COVID-19 dengan lebih ketat, serta rutin memeriksa tempat karaoke. Ini dimaksudkan agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal.

"Karena saat karaoke itu tidak bisa dipungkiri orang- orang itu akan mengobrol, makan, minum, dan darisitu penularan COVID-19 berpotensi besar terjadi. Jadi kebersihan tempat karaoke dan prokesnya perlu di double check, bahkan triple check oleh Satgas COVID-19," tegas Melly.

Baca Juga:

Nyanyikan Lagu Orang Lain, Amanda Caesa Mencoba Keluar dari Zona Nyaman

Melly mengimbau para pebisnis di industri karaoke betul-betul menerapkan prokes (Foto: Pixabay/egodi1)

Dibukanya kembali bisnis karaoke seiring dengan melandainya kasus COVID-19 dan PPKM memasuki level 1 di sejumlah kota besar.

Salah satunya di DKI Jakarta, kini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, sudah menguji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 1.

Para pengelola usaha tempat karaoke, diminta menyiapkan QR Code untuk pengunjung, yang nantinya terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, maksimal kapasitas dalam satu ruangan karaoke hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal. Tamu hanya boleh berada di dalam ruang karaoke maksimal selama 3 jam. Tak hanya itu, pengelola karaoke juga wajib mendisinfeksi ruangan sebelum digunakan. (Ryn)

Baca Juga:

Ramengvrl Berkolaborasi dengan Rapper Korea pH-1 di Lagu 'Ain't No MF'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan