Melly Goeslaw Imbau Industri Karaoke Harus Jujur Dalam Penerapan Prokes
Melly Goeslaw minta para pelaku industri karaoke jujur menerapkan prokes (Foto: instagram@melly_goeslaw)
MUSISI ternama Tanah Air Melly Goeslaw, berharap bahwa industri karaoke jujur menjalankan bisnisnya. Dalam hal ini jujur dari segi penerapan protokol kesehatan di masa pandemi, guna mencegah penyebaran Virus COVID-19 dari kegiatan di industri hiburan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Melly, lantaran kegiatan karaoke berada di dalam ruangan memiliki potensi penyebaran COVID-19 yang tinggi. Karena itu, sangat penting untuk menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi maksimal.
Baca Juga:
"Saat ini dibutuhkan kejujuran yang luar biasa dari pengelola tempat- tempat karaoke agar bisnisnya tetap bisa berjalan tapi kasus COVID-19 bisa dicegah. Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi harus benar-benar steril tempatnya," jelas Melly seperti yang dikutip dari laman Antara.
Pelantun hit Ada Apa Dengan Cinta yang juga memiliki bisnis karaoke 'Melly Glow', mengaku sangat paham dengan diberlakukannya PPKM level 1. Hingga akhirnya para pekerja di industri hiburan bisa bangkit kembali.
Tapi, menurut Melly kebangkitan ekonomi itu tetap harus dibarengi dengan menyiapkan kualitas layanan ekstra. Khususnya dalam mendukung kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Bahkan, Melly pun meminta Satgas COVID-19 dengan lebih ketat, serta rutin memeriksa tempat karaoke. Ini dimaksudkan agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal.
"Karena saat karaoke itu tidak bisa dipungkiri orang- orang itu akan mengobrol, makan, minum, dan darisitu penularan COVID-19 berpotensi besar terjadi. Jadi kebersihan tempat karaoke dan prokesnya perlu di double check, bahkan triple check oleh Satgas COVID-19," tegas Melly.
Baca Juga:
Nyanyikan Lagu Orang Lain, Amanda Caesa Mencoba Keluar dari Zona Nyaman
Dibukanya kembali bisnis karaoke seiring dengan melandainya kasus COVID-19 dan PPKM memasuki level 1 di sejumlah kota besar.
Salah satunya di DKI Jakarta, kini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, sudah menguji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 1.
Para pengelola usaha tempat karaoke, diminta menyiapkan QR Code untuk pengunjung, yang nantinya terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, maksimal kapasitas dalam satu ruangan karaoke hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal. Tamu hanya boleh berada di dalam ruang karaoke maksimal selama 3 jam. Tak hanya itu, pengelola karaoke juga wajib mendisinfeksi ruangan sebelum digunakan. (Ryn)
Baca Juga:
Ramengvrl Berkolaborasi dengan Rapper Korea pH-1 di Lagu 'Ain't No MF'
Bagikan
Berita Terkait
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dedikasi 29 Tahun di Dunia Hiburan
Mudy Taylor Meninggal Dunia, Komika Musikal dengan Legasi Besar
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Fatima Bosch dari Meksiko Dinobatkan sebagai Miss Universe 2025, Sempat Walk Out setelah Dimaki-Maki Taipan Thailand
2 Juri Miss Universe Mengundurkan Diri, Sebut Ada Potensi Kecurangan
Mantan Anggota EXO Kris Wu Dikabarkan Mati di Penjara, Otoritas China Keluarkan Bantahan
Rowoon Resmi Masuk Wamil, Antusias Sambut Usia 30-an dan Janji Jadi Aktor yang Lebih Baik
Tepergok Pegangan Tangan di Paris, Katy Perry dan Justin Trudeau 'Mengonfirmasi' Hubungan Asmara Mereka
Fedi Nuril Jadi ‘Tersangka’ di Panggung Roasting Adili Idola
Agensi Klarifikasi Unggahan Media Sosial Terbaru Park Bom, Sebut Gugatan tak Pernah Diajukan