Melly Goeslaw Imbau Industri Karaoke Harus Jujur Dalam Penerapan Prokes


Melly Goeslaw minta para pelaku industri karaoke jujur menerapkan prokes (Foto: instagram@melly_goeslaw)
MUSISI ternama Tanah Air Melly Goeslaw, berharap bahwa industri karaoke jujur menjalankan bisnisnya. Dalam hal ini jujur dari segi penerapan protokol kesehatan di masa pandemi, guna mencegah penyebaran Virus COVID-19 dari kegiatan di industri hiburan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Melly, lantaran kegiatan karaoke berada di dalam ruangan memiliki potensi penyebaran COVID-19 yang tinggi. Karena itu, sangat penting untuk menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi maksimal.
Baca Juga:
"Saat ini dibutuhkan kejujuran yang luar biasa dari pengelola tempat- tempat karaoke agar bisnisnya tetap bisa berjalan tapi kasus COVID-19 bisa dicegah. Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi harus benar-benar steril tempatnya," jelas Melly seperti yang dikutip dari laman Antara.

Pelantun hit Ada Apa Dengan Cinta yang juga memiliki bisnis karaoke 'Melly Glow', mengaku sangat paham dengan diberlakukannya PPKM level 1. Hingga akhirnya para pekerja di industri hiburan bisa bangkit kembali.
Tapi, menurut Melly kebangkitan ekonomi itu tetap harus dibarengi dengan menyiapkan kualitas layanan ekstra. Khususnya dalam mendukung kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Bahkan, Melly pun meminta Satgas COVID-19 dengan lebih ketat, serta rutin memeriksa tempat karaoke. Ini dimaksudkan agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal.
"Karena saat karaoke itu tidak bisa dipungkiri orang- orang itu akan mengobrol, makan, minum, dan darisitu penularan COVID-19 berpotensi besar terjadi. Jadi kebersihan tempat karaoke dan prokesnya perlu di double check, bahkan triple check oleh Satgas COVID-19," tegas Melly.
Baca Juga:
Nyanyikan Lagu Orang Lain, Amanda Caesa Mencoba Keluar dari Zona Nyaman

Dibukanya kembali bisnis karaoke seiring dengan melandainya kasus COVID-19 dan PPKM memasuki level 1 di sejumlah kota besar.
Salah satunya di DKI Jakarta, kini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, sudah menguji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 1.
Para pengelola usaha tempat karaoke, diminta menyiapkan QR Code untuk pengunjung, yang nantinya terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, maksimal kapasitas dalam satu ruangan karaoke hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal. Tamu hanya boleh berada di dalam ruang karaoke maksimal selama 3 jam. Tak hanya itu, pengelola karaoke juga wajib mendisinfeksi ruangan sebelum digunakan. (Ryn)
Baca Juga:
Ramengvrl Berkolaborasi dengan Rapper Korea pH-1 di Lagu 'Ain't No MF'
Bagikan
Berita Terkait
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet

Tampil di ‘House on Wheels’, Jang Na-ra Bagi-Bagi Rahasia Awet Muda

Bintang ‘The Godfahter’ Diane Keaton Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun

Kontroversi Kim Soo-hyun Mencuat lagi, Surat Cinta selama masa Wamil Terungkap di Tengah Tuduhan Hubungan di Bawah Umur dengan Kim Sae-ron

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Nicole Kidman Gugat Cerai dari Keith Urban, Akhiri Pernikahan 20 Tahun Pernikahan
Melly Goeslaw dan Once Mekel Usulkan RUU Hak Cipta ke Baleg DPR

Robert Redford Meninggal Dunia, Rekan Aktor Sebut ‘Salah Satu Singa telah Pergi’

Emmy Awards 2025, ‘The Pitt’ Raih Penghargaan Drama Terbaik dan ‘The Studio’ Pecahkan Rekor Komedi

Emmy Awards 2025, Nominasi dan Pemenang Lengkap
