Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Buntu, Penggugat Kecewa Ketidakhadiran Jokowi

Rabu, 07 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Mediasi gugatan perdata ijazah palsu SMAN 6 Solo dengan agenda kaukus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5), berakhir buntu.

Guru Besar Fakultas Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono yang ditunjuk sebagai mediator tak berhasil melakukan tugasnya.

Sidang mediasi dengan agenda kaukus itu dilakukan secara tertutup. Masing-masing pihak tergugat maupun penggugat dipanggil secara bergantian oleh mediator di ruang mediasi.

“Mediasi kali ini Jokowi tidak hadir. Ketidakhadiran Jokowi tidak bisa didiskualifikasi sebagai pihak yang beretika tidak baik, mengingat Jokowi telah memberikan kuasa untuk sidang mediasi ini,” kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan di PN.

Ia mengaku diminta menghadap ke kediaman Jokowi untuk melaporkan hasil mediasi.

“Saya menghadap Bapak (Jokowi) dalam rangka melaporkan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dikuasakan kepada saya berkenaan dengan gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq,” katanya.

Ia menegaskan ketidakhadiran Jokowi karena telah memberikan kuasa pada dirinya.

“Kami sampaikan mengingat Bapak Jokowi sudah memberikan kuasa khusus untuk mediasi, bukan kuasa khusus terkait dengan pokok perkara. Jadi terpisah,” ucap dia.

Baca juga:

Jokowi Sudah Diperiksa Kasus Ijazah, Tinggal Terlapor Akan Diperiksa Polisi

Dia menegaskan dalam perkara ini pihaknya telah diberikan kewenangan kuasanya mengambil sebuah keputusan, terkait tuntutan penggugat.

“Pada akhirnya kami harus menyatakan sikap untuk menolak atas tuntutan, bahwa Pak Jokowi tidak akan pernah untuk memperlihatkan ijazah yang dimiliki tersebut kepada ya publik secara terbuka,” katanya.

Dia menegaskan penggugat tidak punya legal standing dan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Bahkan, mengidentifikasi terkait dengan apa yang diuraikan di dalam surat gugatan maupun di dalam petitum gugatan ini.

Menurutnya, hal itu sudah merupakan suatu tindakan merendahkan, menyerang atas kehormatan Jokowi.

“Ini menyangkut nama baik terhadap harkat, martabat, kehormatan Bapak Jokowi. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebutlah kami menyatakan sikap secara tegas menolak tuntutan penggugat. Dan sampaikan kepada mediator agar mediasi segera diakhiri dan mediasi tidak terjadi kesepakatan perdamaian,” pungkasnya

Baca juga:

Jokowi Lapor Tentang Ijazah Palsu ke Polda, Kasusnya Ditekel Subdit Keamanan Negara

Penggugat Muhammad Taufiq mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi.

“Ketidakhadiran kembali Jokowi dalam mediasi tersebut menyebabkan publik kian mempertanyakan terkait keabsahan ijazah yang dimiliki Jokowi,” kata Taufiq. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan