Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
Jumat, 28 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Masyarakat yang menjadi korban dari praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan kerugian mencapai Rp193,7 triliun ini, belum memperhitungkan kerugian yang diderita oleh konsumen.
Dalam rangka menampung aduan masyarakat serta menyaring jenis pelanggaran yang terjadi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios) telah membuka posko aduan.
"Masyarakat berhak untuk mendapatkan pemulihan, mulai dari ganti rugi hingga kompensasi,” kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2).
Baca juga:
Buntut Kasus Pertamax, DPR Persilakan Masyarakat Gugat Pertamina
Fadhil menegaskan, masyarakat berhak menerima informasi yang jelas dan lengkap terkait praktik pengoplosan Pertamax (RON 92) dengan Pertalite (RON 90).
Selain itu, ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara barang atau jasa yang diterima konsumen dengan nilai tukar yang seharusnya dijamin kualitasnya.
“Kemudian ada barang atau jasa yang tidak sesuai nilai tukar atau nilai tambah, yang mana itu seharusnya dijamin kualitasnya dan dijamin penyediaan bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
Sembarangan Mengoplos Bahan Bakar Beda Ron, Risiko Knocking dan Kerusakan Mesin Mengintai
Sebagai langkah lanjutan, posko aduan ini sudah bisa diakses secara daring sejak 26 Februari 2025 melalui laman resmi LBH Jakarta. Selain itu, masyarakat yang ingin mengajukan aduan juga bisa datang langsung ke Kantor LBH Jakarta.
Hingga saat ini, LBH Jakarta telah menerima 426 aduan secara luring. Aduan-aduan tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum yang akan dibawa ke pengadilan. (Pon)