Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempersoalkan Aksi Bela Tauhid yang digelar di depan Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, jumat (26/10).
Anies berpesan bila ada para massa demonstrasi melakukan perusakan fasilitas umum agar diperingatkan. Bahkan bila perlu pelaku perusak dilaporkan ke aparat berwajib.
"Dan bila ada yang merusak maka ditegur, diingatkan dan tentu harus dilaporkan. Tapi jangan dibiarkan begitu saja," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10).
Anies sendiri tak mempersoalkan massa aksi untuk menyampaikan pendapat. Sebab semua itu sudah diatur oleh undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di muka umum.
Namun, massa aksi diminta untuk tidak merusak dan menggangu fasilitas umum. "Semua kegiatan jangan mengganggu fasilitas umum. Manfaatkan semua fasilitas umum dengan baik, dijaga dengan baik," ucapnya.
Aksi Bela Tauhid sendiri digelar menyikap insiden pembakaran bendera yang diklaim oleh GP Ansor sebagai lambang organisasi terlarang, Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) oleh sejumlah oknum Banser saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.
Polisi sendiri sudah menyatakan bahwa bendera yang dibakar tersebut merupakan Bendera HTI. Dalam perkara ini, polisi tengah memeriksa tiga orang pelaku pembakaran. (asp)