Masih Ada Pasal Tidak 'Nyambung' di UU Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin (2/11). Aturan sapu jagad ini diberi nomor Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja yang memuat 1.187 halaman itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id.

Ternyata masih ada kesalahan, bisa saja salah ketik alias typo atau tidak singkron dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6.

Baca Juga:

Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja

Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Persoalannya, Pasal 5 ayat 1 huruf a, yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak ada. Pasal 5 berdiri sendiri tanpa ayat, berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".

Tangkapan layar UU Cipta Kerja
Tangkapan layar UU Cipta Kerja.

Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal 4 ini berbunyi, "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;...".

Kondisi ini, membuat berbagai kalangan yang baru saja membaca aturan ini, mempertanyakan UU ini di media sosial. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Sekretriat Negara. Sebelum diteken, beberapa versi UU ini muncul di publik bahkan beberapa pasal hilang atau ditambah. (Pon)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Masukkan Amdal Bagian Izin Usaha

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan