Mary Jane Hampir Mati di Indonesia
Rabu, 20 November 2024 -
MerahPutih.com - Sosok terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso belakangan menjadi perhatian karena dikabarkan akan dipindah ke negara asalnya, Filipina. Tak tanggung-tanggung, informasi ini diungkapkan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Lantas, siapakah Mary Jane sampai Presiden Filipina berupaya mencegahnya agar tak dihukum mati di Indonesia?
Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya.
Baca juga:
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul
Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009. Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina.
Seorang teman kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia. Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia. Dia dititipi koper dengan upah US$ 500.
Dia mengaku tak tahu apa isi koper itu. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya. Perempuan itu mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal. Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014.
Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025. Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.
Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasional dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. Sebuah bukti baru menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia membuat eksekusi itu juga tertahan.
Baca juga:
Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Penundaan eksekusi mati memberinya harapan untuk berjuang mendapat keadilan. Mary Jane juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Komnas Perempuan.
Menurut lembaga ini, Mary Jane layak diberikan grasi, terlebih telah berperilaku baik selama dipenjara. Menarik untuk menyimak perjalanan hidup berikutnya Mary Jane yang rencananya akan dipulangkan ke negeri asalnya, Filipina bulan Desember mendatang.
Apakah ia akan tetap dihukum mati atau bahkan dibebaskan dari hukuman ? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. (Knu)