Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara

Rabu, 14 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM — TIM jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, Selasa (13/1). Tuntutan itu diajukan atas tuduhan memimpin sebuah pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang tidak konstitusional pada 3 Desember 2024. Para jaksa khusus menyebut deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.

Permintaan hukuman mati itu disampaikan dalam sidang penutup persidangan pidana Suk-yeol. Sidang ini menandai momen krusial dalam salah satu kasus paling berdampak dalam sejarah ketatanegaraan modern Korea. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea, kejahatan memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga kemungkinan hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hukuman dengan jangka waktu tertentu maupun hukuman percobaan tidak diperbolehkan.

Jaksa berpendapat Suk-yeol bertanggung jawab penuh atas upaya merusak tatanan konstitusional dengan mengerahkan angkatan bersenjata dan kepolisian untuk menekan Majelis Nasional. Menurut jaksa, tindakan tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap tata kelola demokrasi. Oleh karena itu, tindakannya layak dijatuhi hukuman terberat yang tersedia dalam hukum.

“Dalam krisis darurat militer, Yoon Suk-yeol gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi konstitusi dan meningkatkan kebebasan publik, serta secara mendasar melanggar keamanan negara dan kelangsungan hidup rakyat. Dalam arti itu, tujuan, cara, dan pelaksanaan darurat militer semuanya merupakan tindakan antinegara,” kata salah seorang jaksa, dikutip The Korea Times.

Ia menegaskan tindakan Suk-yeol merupakan serangan langsung terhadap tata kelola konstitusional, dengan merujuk pada pengerahan pasukan untuk memasuki Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen memberikan suara untuk mencabut dekret darurat militer, penyusupan ke Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC), serta upaya memutus aliran listrik dan air ke kantor-kantor media.

Baca juga:

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol kembali Ditahan, Disebut Bisa Hilangkan Bukti Kasus Deklarasi Darurat Militer



Jaksa tersebut menambahkan Suk-yeol tidak menunjukkan penyesalan atas kerusakan konstitusional yang ditimbulkan tindakannya, seraya menegaskan bahwa korban terbesar yakni rakyat, yang selama puluhan tahun telah mempertahankan kebebasan demokratis melalui perlawanan terhadap pemerintahan otoriter. Ia juga menuduh Suk-yeol mendeklarasikan darurat militer untuk mengonsolidasikan kendali atas lembaga yudikatif dan legislatif serta memperpanjang kekuasaannya. Jaksa menyebut Suk-yeo menyalahgunakan sumber daya negara sebagai pelanggaran yang sangat serius.

Suk-yeol didakwa dan ditangkap atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait penerapan darurat militer tersebut. Jaksa menilai ia memerintahkan langkah itu meskipun tidak ada perang, keadaan darurat nasional, atau krisis setara, dan berargumen bahwa tindakan tersebut inkonstitusional sekaligus ilegal. Ia juga dituduh memerintahkan penangkapan dan penahanan sejumlah tokoh politik kunci, termasuk Presiden Lee Jae-myung, yang saat itu menjabat Ketua Partai Demokrat Korea selaku oposisi utama, serta Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, mantan ketua Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, dan para pejabat NEC.

Tujuh pejabat senior militer dan kepolisian, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, juga didakwa sebagai kaki tangan atas peran kunci mereka dalam melaksanakan pemberontakan tersebut. Pengadilan menggabungkan perkara mereka dan menggelar sidang bersama untuk pemeriksaan bukti dan argumen.

Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Yong-hyun dengan alasan keterlibatannya dalam pelaksanaan dan koordinasi operasi darurat militer. Mereka juga menuntut hukuman penjara 30 tahun bagi Noh Sang-won, mantan pejabat senior militer, dengan alasan ia memainkan peran penting dalam melaksanakan perintah terkait dengan dugaan pemberontakan tersebut.(dwi)

Baca juga:

Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, Diusir dari Kediaman Presiden dan Hadapi Investigasi Kasus Pidana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan