Mantan Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terlibat Pembelian Lahan

Rabu, 06 November 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Mantan peringgi perusahaan negara yang terjerat kasus korupsi kembali terungkap. Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum PT Pertamina (Persero), LBD, sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penetapan tersangka terhadap LBD dilakukan pada Selasa (5/11/) kemarin.

"Dia direktur Pertamina tahun 2012 sampai dengan 2014," jelas Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Arief menyebutkan, perkara tersebut bermula dari penyusunan anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina pada 2013 dengan nilai Rp 2 triliun, yang disusun untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET).

Baca juga:

Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp 4 Miliar, Kejari Solo Periksa Saksi Ahli di Kampus UGM

Adapun dalam perkara tersebut, PT Pertamina membeli lahan sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 4,8 hektare.

Pembelian berlangsung pada 2013 hingga 2014 dari PT SP dan PT BSU dengan nilai Rp 35 juta per m² di luar pajak dan jasa notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp 1.682.035.000.000.

“Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” jelas Arief.

Berdasarkan rangkaian proses pekerjaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 348 miliar.

Baca juga:

Iwan Bule, Purnawirawan Jenderal Polri yang kini Jabat Komisaris Utama Pertamina

Kerugian didasari kepada telah terjadinya pemahalan harga atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya.

“Lalu pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi," imbuhnya.

Sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan pada 2017 lalu, Arief menambahkan, pihaknya sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Kini, polisi segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.

Baca juga:

KPK Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur

"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.

Akibat perbuatannya, LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan