Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Pencucian Uang, Hartanya di Jaksel hingga Pekanbaru Disita Negara
Senin, 28 April 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut," jelas Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (28/4). Kejagung telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama Zarof dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Harta itu berupa tanah, rumah hingga benda lainnya.
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," kata Harli.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA.
Baca juga:
Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar
Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara. Ia juga menerima gratifikasi sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(knu)
Baca juga: