MerahPutih.com - Kasus pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI yang dilakukan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda masuk ke ranah pengadilan.
Blessmiyanda alias Bless menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak terima dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan tindakan asusila.
Baca Juga
Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda Terbukti Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 8 Juli 2021 atau hari ini.
Dalam gugatannya, Bless meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021. Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021," bunyi gugatan yang tertulis dalam situs SIPP.PTUN.Jakarta.go.id, Kamis (8/7).
Bless juga meminta Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) yang membuatnya dijatuhi sanksi berat lantaran pelanggaran kepegawaian.
Kemudian dalam gugatan, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021. Lalu, Bless meminta Anies mengembalikan nama baik.
"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," papar dia.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), DKI Blessmiyanda alias Bless akibat dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Anies dalam siaran pers, Senin (29/3).
Pemprov DKI menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan Bless merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4). (Asp)
Baca Juga
Wagub DKI Belum Mau Laporkan Blessmiyanda ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual