Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mantan Anggota ISIS asal Indonesia Berstatus Tanpa Kewarganegaraan

Andika Pratama - Senin, 10 Februari 2020

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan, tidak ada aturan hukum khusus terkait wacana pemulangan 600 orang mantan anggota ISIS asal Indonesia.

Menurut dia, ISIS termasuk dalam kelompok Belligerent atau pihak yang tengah bersengketa dalam pertiakaian bersenjata terhadap siapa saja.

Baca Juga

Ketua MPR Sebut Pemulangan Kombatan ISIS Bisa Ganggu Iklim Ekonomi dan Politik

Fahri menjelaskan, Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara yang ditandatangani pada 26 Desember 1933 mengkodifikasi teori deklaratif kenegaraan.

Konversi itu menyebutkan syarat hukum berdirinya sebuah negara yang harus dipenuhi secara mutlak, yaitu memiliki rakyat; wilayah; pemerintahan; kemampuan berhubungan dengan negara lain; pengakuan kedaulatan dari negara lain.

"Berdasarkan hal tersebut maka secara faktual ISIS tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara lain apalagi mendapat pengakuan kedaulatan dari negara lain, sehingga secara hipotetis disimpulkan bahwa ISIS adalah sebuah negara menjadi gugur," ungkap Fahri kepada wartawan, Senin (10/2)

Ratusan eks WNI simpatisan ISIS kini masih berada di Suriah
Ratusan eks WNI yang menjadi simpatisan ISIS kini masih terkatung-katung di Suriah (ANTARA FOTO/REUTERS/Rodi Said)/

Fahri menambahkan eks ISIS asal Indonesia ini secara hukum telah “stateless” (tanpa kewarganegaraan). Jika suatu waktu atas dasar hak konstitusional dan kemanusiaan Pemerintah Indonesia memutuskan memulangkan mereka ke Tanah Air, beberapa instrumen dan payung hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan UU RI Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia perlu disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi.

Misalnya, identifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekadar korban, mana yang levelnya “verry dengerous” karena sangat radikal dan ekstreim sampai pada level yang risikonya sangat kecil.

Baca Juga

PSI Minta Pemerintah Adili WNI Eks ISIS Jika Injakkan Kaki ke Indonesia

Proses assesment, deradikalisasi harus diperjelas pengaturan leading sector-nya, apakah dibawah tanggung jawab BNPT atau lainnya.

"Yang paling penting adalah tingkat penerimaan masyarakat setempat, yang tentu melibatkan pemerintah daerah karena mengatur tentang tangung jawab dan sebagainya," kata Fahri.

Hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah. Setelah semua proses itu dilalui baru selanjutnya mereka diwajibkan untuk menjalani proses administrasi pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 UU Nomor 12/2006 yang mana pasal 16 mengatur tentang Sumpah atau Pernyataan Janji Setia kepada Negara Republik Indonesia.

Dia mencontohkan pengalaman empiris terkait memperlakukan eks kombatan ISIS, yaitu mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Batam Dwi Djoko Wiwoho pada 2018 silam. Djoko dan keluarganya menghilang sejak Agustus 2015. Belakangan diketahui Djoko telah bergabung dengan ISIS dan beroperasi di Iraq.

Namun, akhirnya Djoko dan keluarganya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan Djoko mendekam dipenjara setelah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, anggota keluarga yang lainnya menjalani program deradikalisasi dan akhirnya dilepaskan. Contoh tersebut bisa menjadi referensi terkait hal ini agar proses integrasi eks ISIS asal Indonesia tidak menjadi permasalahan baru.

"Jadi, pendidikan dan pembinaan dalam rangka deradikalisasi menjadi penting agar paham radikal dan ekstremis bisa benar-benar dihilangkan dan idiologi yang mereka gunakan dapat ditinggalkan," jelas Fahri.

Ia mengingatkan, setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegarannya. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (1) tersebut menegaskan ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, dan berhak kembali. Sehingga setiap orang secara konstitusional bebas memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga

Pengamat Curiga Pemulangan Ratusan WNI Kombatan ISIS Cuma Pengalihan Isu

"Dengan demikian untuk menyikapi soal ini tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD NRI Tahun 1945)," kata Fahri. (Knu)

Baca Artikel Asli