Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Main Politik Uang, Relawan Caleg DPR dari Demokrat Dibui 8 Bulan

Wisnu Cipto - Kamis, 25 Januari 2024

MerahPutih.com - Syamsuri, salah satu relawan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat harus merasakan dingin hotel prodeo. Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara terhadapnya atas kasus politik uang.

"Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp3 juta," kata Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar, menjelaskan vonis yang dijatuhkan kepada Syamsuri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/1).

Baca Juga:

Belum juga Pencoblosan, Caleg NasDem Sudah jadi Terdakwa

Menurut dia, kasus yang menjerat Syamsuri berkaitan dengan politik uang. Data IKP Bawaslu RI yang dirilis pada 2013 lalu juga menyebutkan Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan dikategorikan masuk dalam zona merah terkait kasus dugaan politik uang dan menduduki peringkat ke delapan se-Indonesia.

"Saya kira ini menjadi evaluasi tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi seluruh pihak termasuk masyarakat Bulukumba untuk sama-sama bahu membahu bagaimana menolak dan mencegah politik uang," ungkap ketua Bawaslu Bulukumba itu.

Sebelumnya dikutip Antara dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Bulukumba, disebutkan terdakwa Syamsuri alias Samsuri Bin Haloddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja secara tidak langsung memberikan uang dan materi lain kepada peserta kampanye.

Baca Juga:

Ancaman Pidana bagi Penyebar Hoaks Terkait Pemilu 2024

Vonis dibacakan Hakim Ketua, Fitriana pada Selasa, 23 Januari 2024. Praktik politik uang tersebut terjadi saat kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat di Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba pada 30 November 2023 .

Saat itu, tim Panwaslu setempat sempat merekam video bersangkutan sedang membagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu kepada peserta kampanye.

Sementara itu, Syamsuri yang dikonfirmasi wartawan tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan, tetapi tetap menerima dan menghargai putusan pengadilan. "Ikhlas putusan majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, bisa membersihkan nama baik Bulukumba, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis," tuturnya. (*)

Baca Juga:

Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Aparat TNI-Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Baca Artikel Asli