Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mahfud Minta Penindakan terhadap KKB Jangan Sampai Menyasar Masyarakat Sipil

Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 April 2021

Merahputih.com - TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diminta melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menyusul dikategorikannya kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.

"Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantornya, Kamis (29/4).

Baca Juga

Koridor HAM Harus Jadi Acuan Penumpasan KKB di Papua

Menurut Mahfud, setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai teror.

"Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," jelas Mahfud.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sendiri sudah diklasifikasikan sebagai teroris. Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Apalagi korbannya dari warga sipil sampai aparat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md (dok Kemenko Polhukam)

"Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," jelas Mahufd.

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca Juga

Minta Anak Buahnya Terus Kejar KKB, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah

Aksinya dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

"Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud MD. (Knu)

Baca Artikel Asli