MerahPutih.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK terkait permintaan tersebut.
Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, Todung menilai bahwa akan sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan.
Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu, terkait perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal usulan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya terserah hakim saja. Nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi, dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4).
Ia lantas mengatakan, dirinya telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya. Oleh sebab itu, ia akan fokus melihat jalannya persidangan.
"Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan, untuk meminta apapun kepada pengadilan, sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024, bila diminta oleh MK.
"Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," kata Sigit ditemui usai kegiatan buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/4). (*)