Mahasiswa Meninggal saat Kegiatan Menwa, UNS Berikan Pendampingan Hukum
Selasa, 26 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah memastikan akan memberikan pendampingan hukum pada keluarga Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diksar UKM Resimen Mahasiswa (Menwa).
Bantuan hukum juga diberikan pada panitia Menwa.
Wakil Rektor UNS Ahmad Yunus mengatakan, pihak kampus menghentikan semua kegiatan yang ada di UKM Menwa UNS. Hal itu dilakukan pasca-kejadian ada kasus mahasiswa meninggal usai ikuti Diksar.
Baca Juga:
Mahasiswa UNS Meninggal Usai Ikut Kegiatan Menwa, Polisi Periksa Enam Saksi
"Kami akan memberikan pendampingan hukum pada kedua belah pihak. Ini sebagai bentuk kepedulian kampus pada UKM Menwa dan keluarga mahasiswa," kata Yunus dalam konferensi pers di kampus, Selasa (26/10).
Yunus mengungkapkan, alasan memberikan bantuan hukum pada kedua belah pihak karena kasus melibatkan organisasi di UNS. Selain itu, ada dugaan kekerasan dalam meninggalnya Gilang.
"Kami komitmen memberikan pendampingan hukum pada keluarga almarhum, sampai persoalan ini bisa tuntas diselesaikan," kata dia.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto menyebut, pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum kepada panitia jika dibutuhkan. Hal ini sangat penting karena mereka semua di bawah tanggung jawab kampus.
"Kita berikan kepada dua-duanya bantuan hukum, termasuk kepada panitia. Kami sudah menyiapkan untuk advokasi atau bantuan hukum," kata dia.
Baca Juga:
Sembilan Mahasiswa Raih Medali di PON Papua, UNS Berikan Bonus Kuliah Gratis Sampai S2
Ia menambahkan, terkait penangan kasus pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Polresta Surakarta. Dari panitia Menwa dan dosen juga sudah ada yang dijadikan saksi untuk kepolisian.
"Kita akan mematuhi prosedur yang ada. Jika ada dosen dan mahasiswa dipanggil polisi untuk dimintai keterangan kami terbuka," ucap dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Mahasiswa UNS Meninggal Usai Ikuti Kegiatan Menwa