Mabes Polri Naikkan Status Kasus Surat Palsu Dua Pimpinan KPK

Rabu, 08 November 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ternyata sudah menaikkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan. SPDP itu juga ditandatangani langsung oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

SPDP ditujukan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri, Karowasidik Polri, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo sebagai terlapor.

Pada SPDP itu tertulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

"Yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo dkk," tulis SPDP tersebut.

Brigjen Herry Rudolf Nahak ketika belum mau dikonfirmasi terkait beredarnya SPDP terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Konfirmasi ke Kadiv Humas saja ya," kata Herry lewat pesan singkat.

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto belum mengangkat telepon dan juga pesan singkat yang dikirim hingga saat ini. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan