Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ma'ruf Amin Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara 'Buta dan Budek'

Wisnu Cipto - Rabu, 14 November 2018

MerahPutih.com - Warga Bonny Syahriza didampingi Advokat Senopati 08 resmi melaporkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amien ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan ini merujuk ucapan duet Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) itu tentang buta dan budek saat sambutan pada deklarasi sukarelawan Barisan Nusantara, Sabtu (10/11) lalu.

"Bahwa pernyataan Cawapres Nomor Urut 01 menyatakan orang yang tidak melihat prestasi Presiden Jokowi hanya orang budek dan buta saat memberikan sambutan tersebut telah melukai kaum difabel dan juga diduga telah melakukan penghinaan," kata Bony, saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (14/11).

KH Ma'ruf Amin saat berkunjung ke Ponpes Al-Muayyad, Solo (MP/Win)

Menurut Bony, pernyataan Mar'ruf itu juga dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Dilansir Antara, pelapor mengadukan Ma'ruf dengan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf c, d, dan e, dan Pasal 521 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Pasal 280 Huruf c menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan peserta pemilu lain.

Pasal 280 Huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, sedangkan huruf e mengatur larangan mengganggu ketertiban umum. Adapun, bukti-bukti yang dibawa pelapor berupa cetakan berita-berita yang memuat hal itu serta video. (*)

Baca Artikel Asli