MerahPutih.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, kerugian negara tidak semestinya secara otomatis membuat suatu keputusan atau tindakan dikategorikan sebagai korupsi.
Luhut menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama dalam keputusan bisnis yang memiliki risiko. Sebab, kerugian dapat terjadi sebagai konsekuensi dari suatu aksi korporasi dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Luhut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Luhut mengatakan, DEN telah menyampaikan kajian mengenai perubahan definisi korupsi agar penanganan perkara di Indonesia mengacu pada standar internasional, khususnya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut, dikutip Rabu (21/10).
Baca juga:
Luhut Sebut Kerugian Negara Bisa Menghambat Aksi Korporasi
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DEN adalah penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.
Luhut, yang juga merupakan purnawirawan jenderal TNI, berpandangan bahwa kerugian dapat muncul sebagai konsekuensi dari keputusan bisnis. Karena itu, menurut dia, kerugian yang timbul dari suatu aksi korporasi tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Frasa kerugian negara acap kali menghambat aksi korporasi, padahal setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,
Ketua Dewan Ekonomi Nasional RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Pandangan tersebut menjadi bagian dari sorotannya terhadap pendekatan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
DEN Mengkaji Definisi Korupsi dengan Acuan UNCAC
Dalam penjelasannya, Luhut menyinggung konsep penyuapan atau bribery dalam UNCAC sebagai salah satu rujukan dalam kajian DEN.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup sejumlah tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Ruang lingkup konvensi tersebut antara lain meliputi penggelapan atau penyelewengan aset oleh pejabat publik, pencucian hasil kejahatan, serta obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
UNCAC juga mendorong negara-negara pihak untuk mempertimbangkan kriminalisasi sejumlah perbuatan, termasuk penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, dan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah.
Kajian DEN tersebut diarahkan untuk mendorong penanganan korupsi di Indonesia agar mengacu pada standar internasional, sebagaimana disampaikan Luhut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo.
Baca juga:
Luhut Bakal Uji Coba Bansos Tunai Langsung Pakai AI Awal 2027
Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, unsur kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan rumusan unsur yang berbeda. Karena itu, pembahasan mengenai kerugian negara perlu ditempatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila gagasan DEN nantinya dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), posisi unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi akan menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam proses legislasi. (Knu)