Luhut Sebut Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020
Selasa, 21 April 2020 -
MerahPutih.Com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (21/4).
Baca Juga:
Bantuan Sembako Anies untuk Korban COVID-19 di Jakarta Dinilai Terlalu Kecil
Keputusan pemerintah melarang mudik diambil setelah melihat hasil survei Kementerian Perhubungan yang menunjukkan, sebanyak 24 persen warga yang masih bersikeras mudik, meskipun sudah ada imbauan pemerintah tetap di rumah.

Pemerintah, kata Luhut, tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk masuk atau keluar Jabodetabek setelah muncul larangan mudik. Namun, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan.
Di sisi lain, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," jelas Luhut.
Baca Juga:
Bea dan Cukai Bantu 21 Ribu Masker N95 Bagi Tenaga Medis yang Menangani Pasien COVID-19
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan melarang mudik bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) pada saat Ramadan maupun hari raya Idul FItri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia.
"Saya mau ambil keputusan, bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi pada saat membuka rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).(Pon)
Baca Juga:
PDIP Sarankan Dana Operasional Anies Dipakai untuk Tangani COVID-19