MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bakal memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban yang mengetahui petistiwa bentrokan antara anggota Polri dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) lalu. Peristiwa itu mengakibatkan enam orang laskar FPI meninggal dunia.
"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Baca Juga:
FPI: Karena Aparat yang Melakukan, Ini Pelanggaran HAM Berat
Manager menyampaikan, proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan.
Manager menyampaikan, diduga bentrok bersenjata tersebut terjadi di ruang publik. Menurutnya, sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution (ANTARA/ HO-LPSK)
"Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan," beber Manager.
Dari pihak FPI sendiri membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya, bahkan bertolak belakang. FPI mengklaim pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.
Baca Juga:
Polisi Berani Buktikan Baku Tembak dengan Pengawal FPI Bukan Rekayasa
LPSk sendiri mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sebagai Kepala Negara membentuk semacam Tim Independen/TGPF yang berisikan berbagai pihak terutama dari unsur tokoh masyarakat sipil yang terpercaya.
"Sehingga terbangun kepercayaan publik terhadap hakikat peristiwa itu," tandasnya. (Pon)