LPOI Desak RUU Antiterorisme Diselesaikan

Senin, 14 Agustus 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyelesaikan UU Antiterorisme.

Ketua LPOI Said Aqil Siradj menjelaskan, organisasi yang beranggotakan 14 ormas Islam itu telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan UU Antiterorisme.

"Kita mendorong revisi UU Antiterorisme segera selesaikan supaya ada payung bagi aparat untuk menindak terorisme," ujar Said Aqil Siradj usai meresmikan kantor baru LPOI di Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Kiai yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PBNU ini mengatakan aksi teror yang mengatasnamakan agama mana pun tidak dibenarkan sama sekali.

Oleh sebab itu, LPOI telah merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan UU Antiterorisme.

"Kita sudah ketemu dengan Kemenkumham dan pihak terkait agar revisi UU ini segera diselesaikan," tandasnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror kembali menangkap sejumlah terduga teroris di beberapa daerah.

Mulai dari terduga bom Kampung Melayu hingga penyalur jihadis ke Marawi, Filipina. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kiai Said: Kami Sangat Mendukung Perppu Ormas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan