LPOI Desak RUU Antiterorisme Diselesaikan


Temu wartwan usai peresmian Kantor LPOI di Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Senin (14/8).(MP/Fadli)
MerahPutih.com - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyelesaikan UU Antiterorisme.
Ketua LPOI Said Aqil Siradj menjelaskan, organisasi yang beranggotakan 14 ormas Islam itu telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan UU Antiterorisme.
"Kita mendorong revisi UU Antiterorisme segera selesaikan supaya ada payung bagi aparat untuk menindak terorisme," ujar Said Aqil Siradj usai meresmikan kantor baru LPOI di Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Kiai yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PBNU ini mengatakan aksi teror yang mengatasnamakan agama mana pun tidak dibenarkan sama sekali.
Oleh sebab itu, LPOI telah merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan UU Antiterorisme.
"Kita sudah ketemu dengan Kemenkumham dan pihak terkait agar revisi UU ini segera diselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror kembali menangkap sejumlah terduga teroris di beberapa daerah.
Mulai dari terduga bom Kampung Melayu hingga penyalur jihadis ke Marawi, Filipina. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kiai Said: Kami Sangat Mendukung Perppu Ormas
Bagikan
Berita Terkait
Tak Perlu Penyeragaman Paskibraka Berjilbab, BPIP: Kita Ini Bhinneka

PKB Dorong Said Aqil Siroj Jadi Ketua Timses Anies-Cak Imin

Said Aqil Jelaskan Syarat Pemimpin Bangsa dalam Ilmu Fikih

Eks Ketum PBNU Sebut Anies Baswedan Sosok Nasionalis dan Agamis
