MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berpeluang merevisi harga batu bara bagi PT PLN (Persero) di tengah meningkatnya tekanan biaya produksi pemasok dan tantangan menjaga pasokan batu bara kalori menengah.
Penyesuaian harga itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), yang saat ini ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton bagi PLN.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut positif rencana pemerintah untuk merevisi harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, yang saat ini berada di level 70 dolar AS per ton untuk sektor kelistrikan.
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka, PTBA pada prinsipnya menyambut positif rencana pemerintah untuk meninjau dan menaikkan harga DMO batu bara,” ujar Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam (Persero) Tbk Eko Prayitno kepada ANTARA ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (23/6).
Harga DMO batu bara yang masih berada di level 70 dolar AS per ton untuk sektor kelistrikan tidak berubah sejak 2017. Harga tersebut memerlukan peninjauan kembali dengan kondisi biaya produksi yang telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Dari sisi kinerja keuangan, lanjut Eko, PTBA memandang kenaikan harga DMO berpotensi memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan profitabilitas perusahaan.
Sebagai salah satu pemasok utama batu bara untuk kebutuhan domestik, khususnya pembangkit listrik, PTBA menjual sebagian produksinya dengan harga DMO yang lebih rendah dibanding harga pasar.
Hingga Mei 2026, PTBA telah menyalurkan batu bara untuk kebutuhan penyediaan listrik negara seperti ke PT PLN (Persero) dan IPP sekitar 48 persen dari total penugasan sepanjang tahun 2026.
“Apabila harga DMO disesuaikan dengan biaya produksi saat ini, maka harga jual rata-rata (average selling price/ASP) perusahaan yang melakukan akan meningkat sehingga dapat memperbaiki margin keuntungan dan mendukung pertumbuhan pendapatan perusahaan,” ucap Eko.
Namun, tutur dia melanjutkan, besaran dampaknya akan bergantung pada level harga yang ditetapkan pemerintah serta porsi penjualan yang masuk ke skema DMO.
“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, begitu pula terkait upaya strategis pemerintah dalam menjaga pasokan dalam negeri,” kata Eko.