Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Lindungi Warga dari Asap Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak

Zulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta tengah menggencarkan melakukan kegiatan penutupan pajangan rokok di minimarket dan menempelkan stiker larangan merokok di gedung-gedung.

Aturan ini berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ada tiga poin yang tertera di sergub tersebut, pertama memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tutup Pajangan Rokok di Minimarket, Wagub: Bukan Berarti Melarang

Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Terakhir, tidak memasak reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

"Sergub itu dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan penurunan resiko penyebaran COVID-19," bunyi sergub tersebut.

Ilustrasi (Foto: pixabay/shutterbug75)
Ilustrasi (Foto: pixabay/shutterbug75)


Sergub Nomor 8 Tahun 2021 ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Juni 2021 lalu.

Gubernur Anies Baswedan juga meminta kepada pengelola gedung untuk melakukan monitoring aturan tersebut agar keinginan Pemprov DKI melindungi warga dari asap rokok dapat terealisasi.

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," lanjutnya. (Asp)

Baca Juga:

Komisi B DPRD DKI Belum Tahu Alasan Anies Copot Dirut Jakpro

Baca Artikel Asli