Libur Panjang, KAI Daop 3 Operasikan 74 Kereta

Minggu, 23 Agustus 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menyambut Libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah dan cuti bersama, PT KAI Daop 3 Cirebon mengoperasikan 74 kereta untuk melayani penumpang.

"Kereta yang melewati dan berhenti di Daop 3 Cirebon ada 74 dan ini untuk memenuhi keinginan para pengguna jasa," ucap Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif di Cirebon, Sabtu (22/8)

Baca Juga

Libur Panjang, Penumpang KA Naik 44 Persen

Menurutnya, seperti dilansir Antara, terdapat 69 KA jarak jauh dan 5 KA perkotaan yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon saat ini.

Dengan demikian, lanjut Luqman, sampai saat ini sudah 54 persen kereta yang beroperasi dari total 134 KA penumpang reguler yang melayani masyarakat di wilayah Daop 3 Cirebon.

Penumpang KA Kaligung saat akan menaiki kereta dari Stasiun Prujakan Cirebon. KAI Daop 3 Cirebon pada libur panjang Tahun Baru Islam dan cuti bersama mengoperasikan sebanyak 74 KA. (ANTARA/Khaerul Izan)
Penumpang KA Kaligung saat akan menaiki kereta dari Stasiun Prujakan Cirebon. KAI Daop 3 Cirebon pada libur panjang Tahun Baru Islam dan cuti bersama mengoperasikan sebanyak 74 KA. (ANTARA/Khaerul Izan)

Untuk kereta, Daop 3 Cirebon sudah menjalankan lima KA Argo Cheribon dengan relasi Cirebon-Gambir pp dari total 18 KA dengan jadwal yang akan dijalankan setiap akhir pekan.

"Penambahan perjalanan KA ini merupakan upaya KAI untuk memenuhi keinginan masyarakat yang ingin menikmati libur panjang pada akhir pekan, juga untuk semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda transportasi KA," paparnya.

Untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa yang akan menggunakan KA, KAI bekerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menyediakan layanan tes cepat COVID-19 dengan harga terjangkau di Stasiun Cirebon.

Baca Juga

KA Brantas Kembali Beroperasi, Sambut Libur Agustusan dan Tahun Baru Islam

KAI, kata Luqman, tetap berkomitmen menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dalam perjalanan seperti mensyaratkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Wajib memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat, dalam kondisi sehat serta mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang," pungkasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan