JUARA dunia F1 empat kali ini disangkakan menghindari pajak sebesar lebih dari Rp58 miliar. Pajak itu dikeluarkan dari pembelian pesawat terbang senilai lebih dari Rp293 miliar.
Hamilton membeli pesawat jet pribadi Bombardier CL605 Challenger di tahun 2013 dari Kanada. Kemudian ia meregistrasikan pesawatnya itu di British Virgin, Guernsey dan Isle of Man.
Pihak Bea dan Cukai Kerajaan tengah melakukan investigasi tentang keberadaan pesawat itu. Dari laman The Sun disebutkan bahwa pesawat itu dimiliki oleh perusahaan milik Hamilton di British Virgin. Kemudian pesawat itu disewabelikan oleh sebuah perusahaan di Isle of Man yang menyewakan lagi pada sebuah perusahaan di Guernsey.
Hamilton pun sebenarnya harus membayar pajak pertambahan nilai sebesar Rp19 miliar dan ratusan juta lagi selama memakai pesawatnya itu.
Konsultan hukum yang dekat dengan Hamilton menyatakan bahwa pajaknya sudah diperiksa dan memenuhi aturan yang ada. Pun, Hamilton menyerahkan semua usahanya pada profesional dan ia tidak mengawasinya sepanjang waktunya.
Hamilton sejak tahun 2007 sudah tinggal di Monako atau Swiss yang diyakini menghindari pajak yang sangat tinggi di Inggris. Menurut Sunday Times Rich, Hamilton memiliki kekayaan lebih dari Rp2 triliun.
Hamilton membela diri bahwa dirinya membalap di lebih dari 19 negara. Di masing-masing tempat itu ia menerima uang dan selalu membayar sesuai dengan aturan setempat. Ia menambahkan bahwa selalu mematuhi aturan yang ada.
Bahkan ia menyatakan bahwa ia adalah bagian dari ribuan orang di timnya. Yang mustahil untuk tidak melakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk memenuhi aturan yang ada tentunya Hamilton tak bisa mengurusnya sendiri. Ia membutuhkan konsultan-konsultan sesuai dengan bidangnya.
Konon kabarnya nama Hamilton dan firma konsultannya ada dalam Paradise Papers yang menguak berbagai bentuk dana yang di parkirkan di luar negara asal pemilik dana. (psr)