Larangan Mudik, Kendaraan Diminta Putar Balik ke Jakarta
Rabu, 22 April 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah melarang mudik warga untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. Larangan mudik ini berlaku bagi kendaraan penumpang, termasuk motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum.
Baca Juga
Polemik Pelarangan Mudik, Pengamat: yang Jadi Bos Menteri Luhut Atau Jokowi
"Termasuk sepeda motor," kata Sambodo, Rabu (21/4)
Sambodo memastikan kendaraan yang mengangkut barang atau logistik sembako diperbolehkan melintas keluar dan masuk Jadetabek. Namun, apabila ada truk yang turut mengangkut penumpang tidak akan diizinkan.
"Jadi pelarangan mudik tidak berlaku bagi angkutan barang logistik terutama sembako, truk pengangkut barang sebako kebutuhan sehari-hari itu boleh lewat, mereka masih boleh beroperasi," imbuh Sambodo.

"Yang kamuflase dan sebagainya nanti kita lihat ke lapangan, jelas-jelas saja truk barang boleh lurus, kalau dia bawa penumpang ya kita putar balikkan," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menunggu pemerintah terkait sanksi bagi yang melanggar larangan mudik. Tetapi, menurutnya untuk saat ini, kendaraan berpenumpang yang keluar dari wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya akan diberi teguran dan diputarbalikan.
"Kita nggak usah bicara sanksi, tapi kita putar balikan, sanksi itu nanti pemerintah, sanksi kita persuasif dan kita putar balikan," tegasnya.
Baca Juga
Polda Metro Jaya membuat 19 pos pengamanan terpadu dalam Operasi Ketupat 2020 yang bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah. Pos juga akan menyekat warga yang nekat mudik padahal sudah dilarang.
Pos pengamanan terpadu ini sebagai pos check point yang merupakan gabungan dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. TNI juga Dinas Perhubungan dan Transportasi akan dilibatkan membantu menjaga pos pengamanan terpadu tersebut. (Knu)