Langkah dan Kebijakan Menhub Lancarkan Arus Penumpang Libur Nataru, Kapasitas Angkutan Ditambah
Kamis, 30 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, pemerintah menurunkan tarif tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan kesiapan maskapai menghadapi masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan menekankan kelancaran arus penumpang, keselamatan penerbangan, serta tarif tiket yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
”Momentum Natal dan Tahun Baru selalu menjadi tantangan dan peluang untuk menunjukkan kesiapan angkutan udara," kata Menhub.
Kebijakan dan strategi menjadi kunci untuk menjaga kelancaran arus penumpang, menjamin keselamatan penerbangan, serta memastikan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang aman dan nyaman.
Baca juga:
Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub Gencarkan Ramp Check di Seluruh Moda Transportasi
"Maka dari itu, kami menyiapkan kebijakan dan strategi agar seluruh aspek dapat berjalan optimal dan berpihak pada masyarakat,” ujar Dudy.
Adapun sejumlah kebijakan dan strategi yang telah disiapkan antara lain menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, serta antisipasi kondisi darurat melalui kesiapan standar operasional prosedur (SOP) juga sarana dan prasarana.
Kebijakan lain yang dibahas adalah sumber daya manusia, peralatan antarkementerian dan lembaga, antisipasi cuaca, regulasi tentang keselamatan, peningkatan pelayanan penumpang melalui pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada maskapai.
"Serta pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) baik sebelum, selama, dan setelah penerbangan," tuturnya.
Menhub mengatakan bahwa akan dilakukan pula peningkatan kapasitas angkutan udara melalui penambahan jumlah dan kapasitas penerbangan baik dengan menambah jadwal (extra flight) maupun mengganti pesawat dengan tipe yang lebih besar.
Kemudian melakukan komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara, serta menjaga pertumbuhan permintaan masyarakat dengan memastikan pengenaan tarif angkutan udara sesuai regulasi.