Langgar Prokes PPKM Level 3, Pol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Selama 3 Hari

Senin, 06 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup sementara lokasi Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi yang dikenakan berupa penutupan selama tiga hari mulai Minggu (5/9).

Kafe Holywings kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan pada Minggu (5/9) dini hari lalu saat patroli gabungan Polda Metro dan Pemprov DKI dalam PPKM Level 3.

Baca Juga:

Protokol Kesehatan Sambut Anak Yang Datang ke Sekolah

"Dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis Intagram Satpol PP DKI, Senin (6/9).

Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.

Satpol PP DKI pun mengimbau kepada pemilik usaha di Jakarta untuk taat menjalani protokol kesehatan dalam membantu pemerintah guna memotong penyebaran kasus COVID-19.

Kerumunan di Holiwings Kemang. (Foto: Tangkapan Layar)
Kerumunan di Holiwings Kemang. (Foto: Tangkapan Layar)

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota," lanjutnya.

Kerumunan di Kafe Holywings sempat viral di media sosial Istagram. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker dan ada pula yang tidak menggunakan masker.

Polisi pun mengimbau pengunjung untuk bubar. Saat diminta untuk bubar para pengunjung langsung beberes angkat kaki dari kafe tersebut. (Asp)

Baca Juga:

Pandemi Menurun, Anies Ingatkan Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan