Langgar Hukum Internasional, Presiden Turki Peringatkan AS Mengenai Yerusalem

Minggu, 10 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengingatkan, keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel bertolak belakang dengan hukum internasional dan resolusi PBB.

Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui bahwa Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel pada Rabu (6/12) lalu.

"Dewan Keamanan PBB telah melakukan tindakan besar untuk memukul pengumuman ini," kata Erdogan seperti yang dikutip dari Antara di Istanbul, Sabtu (9/12).

Ia mengatakan, pengumuman mengenai Yerusalem tersebut telah membuat AS berbenturan dengan Resolusi 478 Dewan Keamanan, yang mengutuk upaya pencaplokan Israel atas Yerusalem Timur dan mendesak negara anggota PBB untuk menarik misi mereka dari Yerusalem.

"Bagaimana itu bisa? Anda membubuhi tanda tangan dan sekarang Anda membantahnya," kata Erdogan.

Bahkan Erdogan menyebut Trump sengaja menciptakan konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel. "Para pemimpin negara bertugas wujudkan perdamaian, bukan malah menciptakan konflik," kata Erdogan.

Erdogan juga menuduh Israel menjadi negara pendudukan, melakukan perluasan bertahap wilayah Israel dari 1947 sampai hari ini di peta yang terlihat di layar.

"Sekarang, dengan kekuatan polisi, mereka menyerang anak-anak dan pemuda, dan menyebar teror," kata Erdogan, sebagaimana dikutip Xinhua.

Erdogan telah mengancam akan memutukan hubungan diplomatik dengan Israel dan menyerukan pertemuan puncak Organisasi Kerja Sama Islam di Istanbul pada 13 Desember.

Status Yerusalem termasuk di antara masalah inti yang berkaitan dengan konflik Palestina-Israel, sementara rakyat Palestina berusaha mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota mereka. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan