Langgar Aturan PPKM Darurat, Dua Pabrik di Bogor Ditutup

Rabu, 14 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor menutup sementara dua perusahaan garmen di wilayah Citeureup, yakni PT BPC dan PT SG, Selasa (13/7) karena nekat beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Selain itu, ada pelanggaran yang dilakukan PT BPC karena tidak melapor kepada Satgas COVID-19 kecamatan dan Satgas Kabupaten Bogor terkait ada 54 karyawan di perusahaan itu yang positif.

Baca Juga

Satpol PP DKI Sebut Banyak Tempat Hiburan Tutup Jam 9, Buka Lagi pada 11 Malam

"Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kemudian kami diinstruksikan Ibu Bupati (Ade Yasin) untuk menutup dua pabrik ini karena nekat beroperasi di masa PPKM darurat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah kepada wartawan, Rabu (14/7).

Agus Ridhallah sudah bertemu dengan manajemen pabrik tersebut terkait penutupan. Dia menjelaskan pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta.

Ilustrasi. (Foto: MP/Satpol PP DKI)
Ilustrasi. (Foto: MP/Satpol PP DKI)

Denda tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengajak para pelaku industri agar taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar sektor perekonomian tak terganggu.

"Terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," ungkap Rudy.

Baca Juga

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyatakan, pihaknya juga diinstruksikan untuk melakukan penelusuran ke para karyawan di PT Banteng Pratama.

"Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama," imbuhnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan