Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Polisi Diringkus Aparat Polsek Taman Sari

Jumat, 22 September 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Dua orang oknum polisi Jakarta Pusat diringkus oleh aparat Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Keduanya diringkus karena telah melakukan dugaan pemerasan terhadap korban benarnama Edi Sahputra dan Rahmat Hidayat yang baru keluar diskotik di bilangan Jakpus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut, pada saat Subnit Buser sedang melakukan patroli di wilayah Taman Sari yang menjadi TKP, melihat korban yang baru keluar dari diskotik Pujasera, sedang dilakukan pemeriksaan oleh dua orang oknum polisi tersebut.

"Kemudian pelaku mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan tes urine, apabila tidak menyerahkan sejumlah uang," beber Suyudi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/9).

Karena korban ketakutan, maka terjadilah negosiasi dengan pelaku, agar tidak dibawa ke kantor, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi. Namun, sebelum penyerahan uang, pelaku diamankan Subnit Buser.

"Saat dilakukan pengecekan identitas pelaku, ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP dengan alasan hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Suyudi.

Kedua Oknum tersebut yakni, Wawan Chandra (30) anggota Sabhara Polsek Johar Baru Kepolisian Resort Polres Jakpus dan Tri Sutrisno (30), yang merupakan anggota Reskrim Polsek Kemayoran, Polres Jakpus.

Ia mengaku, terkait modus operandi, kedua oknum polisi ini telah berjaga-jaga di depan diskotik Pujasera, untuk menentukan target pengunjung yang akan ditangkap. Pada saat target keluar, kemudian dikejar oleh oknum untuk melakukan pemerasan.

Berdasarkan pengakuan dari dua oknum polisi tersebut, dan barang bukti hasil chat Whatsup (WA) bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksinya selama hampir 1 tahun.

"Mereka rata-rata melakukan 10 s/d 15 kali dalam sebulan, dengan uang yang diperoleh dari hasil pemerasan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 80 juta," kata Suyudi.

Korban dan pelaku digiring ke Polsek Taman Sari dengan mengamankan pelaku, mengamankan korban, koordinasi dengan Provost Polsek Taman Sari, dan menyerahkan ke tim pemeriksaan.

"Kedua orang oknum Polri yang terlibat akan dikenakan dalam tindak pidana 368 KUHP Pemerasan," tutupnya. (Asp)

Baca juga berita terkait pemerasan di: Pelaku Pemerasan Di Pelabuhan Belawan Divonis Setahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan