Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis

Rabu, 29 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi VIII DPR RI berkomitmen penuh mengawal penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M agar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan jemaah. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan semua kebijakan dan layanan haji akan berpedoman pada prinsip keadilan, efisiensi, dan kenyamanan.

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah, sesuai data di laman Nusuk Masar. Kuota ini terbagi menjadi 203.320 jemaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Alokasi untuk kuota reguler meliputi 1.050 Petugas Haji Daerah (PHD), 685 pembimbing KBIHU, dan 201.585 jemaah reguler murni.

Marwan Dasopang menekankan pentingnya pembagian kuota antarprovinsi yang harus adil dan proporsional, berdasarkan jumlah daftar tunggu di masing-masing daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kami memastikan bahwa distribusi kuota haji 2026 berjalan adil dan transparan. Prinsip proporsionalitas sesuai daftar tunggu di tiap provinsi harus menjadi acuan utama, agar masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk berhaji," ujar Marwan.

Pembahasan BPIH dan Peningkatan Kualitas Layanan

Rapat juga membahas usulan sementara rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah. Komposisi biaya ini terdiri dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta (38%) dan Biaya yang Ditanggung Jemaah (Bipih) sebesar Rp54,92 juta (62%). Marwan menegaskan bahwa angka tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah.

Baca juga:

Rapat Panja Komisi VIII DPR bersama Wamen Haji dan Umrah Bahas Biaya Haji Tahun 2026

"Usulan BPIH 2026 masih akan kami bahas secara mendalam dalam Panja. Komisi VIII akan memastikan keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana nilai manfaat, agar biaya tetap rasional tanpa mengurangi kualitas layanan," jelasnya.

Selain biaya, Komisi VIII menyoroti peningkatan kualitas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Akomodasi di Makkah harus maksimal berjarak 4,5 km dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi. Layanan konsumsi juga diminta mengutamakan cita rasa nusantara yang higienis dan bergizi.

Komisi VIII juga menekankan pentingnya transportasi yang aman dan nyaman, termasuk layanan naqabah dan sholawat, serta sistem transportasi di kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual serta nota transaksi layanan kepada DPR untuk diawasi.

"Kami akan mengawal seluruh kontrak dan nota transaksi penyelenggaraan haji sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Semua harus transparan agar tidak terjadi penyimpangan," tandas Marwan.

Baca juga:

Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta

Komisi VIII menutup raker dengan menegaskan bahwa haji 2026 harus dijalankan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, efektivitas, dan efisiensi, demi memastikan jemaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik.

"Tugas kami memastikan seluruh kebijakan dan layanan berjalan sesuai harapan jamaah. Haji adalah ibadah yang sakral, dan negara wajib hadir memberikan pelayanan terbaik bagi umat," pungkas Marwan Dasopang.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan