Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bakal Bersaksi untuk Richard Eliezer
Senin, 05 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Persidangan kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tangan Ferdy Sambo cs kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Kali ini, giliran para terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal yang akan saling bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer.
"Jadwal sidang jam 09.30 WIB. Agenda pemeriksaan saksi," begitu dikutip dari SIPP PN Jaksel, Senin (5/12).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bharada Richard Eliezer Ziarah ke Makam Brigadir Yosua
Pekan kemarin, Eliezer sudah bersaksi di persidangan untuk terdakwa Kuat dan Ricky.
Dari kesaksian Eliezer itu terungkap beberapa hal, mulai hubungan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga detik-detik penembakan Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) saat itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Richard Eliezer Sempat Bohongi Kapolri atas Perintah Ferdy Sambo
Akhirnya, Brigadir Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan