Kuasa Hukum Yakin Tidak Ada Bukti Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq
Senin, 18 Juni 2018 -
MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya mencari bukti baru kasus chat mesum yang melibatkan kliennya.
Hal tersebut dinyatakan salah satu pengacara HRS Sugito Atmo Prawiro mengomentari pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa kasus chat mesum HRS dapat diangkat kembali jika ditemukan bukti baru.
"Bukti baru yang belum ditemukan itu adalah hak profesionalitas polisi untuk mengusut," kata Sugito saat dimintai keterangannya, Senin (18/6).
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal membenarkan diterbitkannya surat SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq dengan Firza Husein.

Dengan demikian, penyidikan kasus tersebut dihentikan sesuai hukum. Hanya saja, lanjut dia, kasus tersebut dapat dilanjutkan dan HRS ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru.
"Kalau saya meyakini seperti itu, gak ada fakta dan bukti baru, tapi kalau ditemukan itu hak polisi mengusut," tukas Sugito.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat mesum pada Mei 2017 lalu, selain HRS, Polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama.

Penetapan itu terjadi setelah chat mereka tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Namun seiring penyidikan kasus, polisi mengaku belum bisa menangkap siapa penyebar percakapan mesum tersebut.
Sehingga, penyidik kepolisian menerbitkan surat SP3 atas permohonan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. (Fdi)