Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Bukti-bukti KPK Tidak Sah dan Sudah Usang

Senin, 10 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai bukti-bukti yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan tidak sah.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya sudah mengamati 153 bukti surat yang dihadirkan KPK selaku Termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

"Tadi kami mengamati ada 153 bukti surat yang dihadirkan pihak KPK, dalam catatan kami melihat ada beberapa poin (bukti tidak sah)," kata Ronny kepada wartawan di PN Jaksel.

Baca juga:

Survei LSI Hasto Terlibat Korupsi Dinilai Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah

Ronny menjelaskan setidaknya ada tiga poin yang menunjukkan bukti-bukti dari KPK tidak sah dan tak dapat diterima.

"Pertama, yang dihadirkan ini adalah copy dari copy legalisir. Kedua kami melihat copy ini terpotong, BAP-nya tidak utuh. Ketiga, ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak diparaf," jelasnya.

"Artinya apa? Setiap BAP yang projusticia yang sah di hadapan hukum harus ditandatangani. Itu lazimnya seperti itu dalam praktik. Biasanya diparaf setiap lembarnya. Tetapi yang kita temukan ada yang diparaf ada yang tidak diparaf," imbuhnya.

Selain itu, Ronny juga menjelaskan berdasarkan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan, bahwa bukti surat copy dari copy itu tak bisa diterima pengadilan.

"Karena itu kami melihat dari 153 bukti surat yang dihadirkan ini, 85 persen adalah copy dari copy. Artinya bahwa cacat dari formil BAP-BAP sudah kelihatan," jelasnya.

Baca juga:

Todung Mulya Lubis Ungkap Imajinatifnya Penyidik KPK dalam Upaya Tersangkakan Hasto

Selain itu, Ronny menilai apa yang dihadirkan KPK juga tidak ada yang baru. Semua sudah pernah disidangkan dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak lagi relevan.

"Apa yang dihadirkan KPK sesuai yang kami prediksi, adalah kasus yang sudah disidangkan. Menggunakan bukti lama juga," jelasnya.

Lebih parah lagi, Ronny menyebut ada ditemukan Sprindik (surat perintah penyidikan, red) yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan KPK.

"Padahal kita ketahui bersama, bahwa putusan MK menyatakan pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," tegasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan