Kuasa Hukum Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Ahli Sidang Hari Ini

Senin, 26 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail keberatan dengan kehadiran penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian sebagai ahli dalam sidang hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Hafni diperiksa sebagai ahli forensik. Padahal Hafni merupakan penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rachmanto hendak menyumpah Hafni dan satu ahli lain yakni dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin.

“Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” ujar Maqdir dalam persidangan, Senin (26/5).

Maqdir menolak pihak internal KPK menjadi ahli dalam sidang kasus yang diusut lembaganya sendiri. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga dilampirkan surat-surat tugas dari KPK kepada Hafni.

Baca juga:

KPK Hadirkan Dua Saksi pada Sidang Hasto Hari Ini, Dosen UI dan Penyelidik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi

Selain itu, kata Maqdir, Hafni juga digaji oleh KPK sehingga obyektivitasnya dalam memberikan pendapat sebagai ahli dipertanyakan.

“Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” katanya.

“Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” sambung Maqdir.

Jaksa KPK lantas merespons keberatan Maqdir. Jaksa menegaskan Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK.

“Karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” kata jaksa.

Menanggapi itu, Maqdir melanjutkan keberatannya. Ia menegaskan meskipun digaji oleh negara, obyektivitas pendapat Hafni tetap dipertanyakan.

Maqdir juga mempersoalkan apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.

“Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada,” tegasnya.

“Itu problem pokoknya di situ Yang Mulia. Oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” sambung Maqdir.

Baca juga:

Jadi Saksi Sidang Hasto, Saeful Bahri Sebut Sumber Uang Suap PAW dari Harun Masiku

Setelah mendengar keberatan kuasa hukum Hasto dan penjelasan jaksa, Rios lantas berdiskusi dengan anggotanya.

Rios menyimpulkan keterangan Hafni akan didengarkan dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik KPK.

“Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan,” kata Rios.

Rios kemudian menyilakan tim kuasa hukum Hasto menuangkan keberatannya dalam pleidoi. Majelis hakim, kata Rios, juga mencatat keberatan tim kuasa hukum Hasto.

“Keberatan saudara kami catat namun demikian ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya,” ucap Hakim Rios. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan